Laporan Rizky Febian terkait kematian sang bunda, Lina Jubaedah, tengah menunggu hasil. Polisi rencananya akan mengumumkan hasil autopsi besok.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan Rizky Febian membuat laporan dengan dugaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menyoal itu, Teddy, suami Lina, memberikan tanggapan. Teddy mengatakan dalam laporan itu memang tidak ada yang dituduh oleh Rizky Febian.
"Nggak ada subjeknya (laporan itu). Siapa yang dituduhnya?" kata Teddy kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (30/1/2020).
Teddy sudah empat kali diperiksa polisi terkait meninggalnya sang istri. Pemeriksaan itu dipastikan Teddy tidak membuatnya jadi tersangka.
"Saya diperiksa sama polisi masih sebagai saksi," tegasnya.
Pada Kamis (23/1), Teddy diperiksa untuk yang keempat kalinya. Dia datang ke gedung Satreskrim Polrestabes Bandung dan diminta menjelaskan soal liburan yang dilakukan Lina sebelum meninggal.
Sebelum meninggal, Lina memang baru pulang liburan bersama anak-anak dari pernikahannya dengan Sule. Saat itu Lina juga melewati malam pergantian tahun baru bersama keempat anaknya, termasuk Rizky Febian.
Simak Video "Sambil Gendong Bayi, Teddy Jawab soal Kedatangan Polisi di Rumah"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/dal)
Photo Gallery
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vaG90LmRldGlrLmNvbS9jZWxlYi9kLTQ4Nzk5MjIvc29hbC1kdWdhYW4tcGVtYnVudWhhbi1iZXJlbmNhbmEtbGluYS10ZWRkeS1zaWFwYS15YW5nLWRpdHVkdWjSAQA?oc=5
2020-01-30 15:10:46Z
52782014892123
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Dugaan Pembunuhan Berencana Lina, Teddy: Siapa yang Dituduh? - detikHot"
Post a Comment